0 komentar

Katekismus Gereja Katolik mengenai Keutamaan Rasul Petrus dan Para Paus serta Wewenang mengajar Gereja



874 Kristus sendiri adalah pencetus jabatan di dalam Gereja. Ia menciptakannya dan memberi kepadanya wewenang dan perutusan, arah dan tujuan.
"Untuk menggembalakan dan senantiasa mengembangkan Umat Allah, Kristus Tuhan mengadakan dalam Gereja-Nya aneka pelayanan, yang tujuannya kesejahteraan seluruh tubuh. Sebab para pelayan, yang mempunyai kekuasaan kudus, melayani saudara-saudara mereka, supaya semua yang termasuk Umat Allah... mencapai keselamatan" (LG 18).

551 Sejak awal kehidupan-Nya di muka umum Yesus memilih laki-laki sebanyak dua belas orang; mereka ini harus ada bersama Dia dan mengambil bagian dalam perutusan-Nya Bdk. Mrk 3:13-19.. Ia membolehkan mereka mengambil bagian dalam otoritas-Nya dan mengutus mereka "untuk memberitakan Kerajaan Allah dan untuk menyembuhkan orang" (Luk 9:2). Mereka tetap berhubungan dengan Kerajaan Kristus, karena Kristus memimpin Gereja melalui mereka:
"Dan Aku menentukan hak-hak Kerajaan bagi kamu, sama seperti Bapa-Ku menentukannya bagi-Ku, bahwa kamu akan makan dan minum semeja dengan Aku di dalam Kerajaan-Ku dan kamu akan duduk di atas takhta untuk menghakimi kedua belas suku Israel" (Luk 22:29-30).

552 Dalam kolegium kedua belas orang itu Simon Petrus menduduki tempat yang pertama Bdk. Mrk 3:16; Mrk 9:2; Luk 24:34; 1 Kor 15:5.. Yesus mempercayakan kepadanya satu perutusan yang khusus. Berkat wahyu yang Petrus terima dari Bapa, ia mengakui: "Engkaulah Mesias, Putera Allah yang hidup". Dan Tuhan kita berkata kepadanya: "Engkaulah Petrus dan di atas batu karang ini Aku akan mendirikan jemaat-Ku dan alam maut tidak akan menguasainya" (Mat 16:16-18). Kristus "batu yang hidup" (1 Ptr 2:4) menjanjikan kepada Gereja-Nya yang didirikan atas Petrus itu, kemenangan atas kekuasaan maut. Atas dasar iman yang ia akui, Petrus tetap tinggal wadas Gereja yang tidak tergoyangkan. Ia menerima perutusan supaya menjaga iman itu jangan sampai gugur, dan supaya menguatkan saudara-saudaranya di dalam iman itu Bdk. Luk 22:32..
553 Yesus mempercayakan kepada Petrus wewenang yang khusus: "Kepadamu akan Kuberikan kunci Kerajaan surga. Apa yang kau ikat di dunia ini akan terikat di surga dan apa yang kau lepaskan di dunia ini akan terlepas di surga" (Mat 16:19). "Kuasa kunci-kunci" berarti wewenang untuk memimpin rumah Allah, ialah Gereja. Yesus "gembala yang baik" (Yoh 10:11), menegaskan tugas ini sesudah kebangkitan-Nya: "Gembalakanlah domba-domba-Ku" (Yoh 21:15-17). Wewenang untuk "mengikat" dan "melepaskan" menyatakan wewenang di dalam Gereja untuk membebaskan dari dosa, mengambil keputusan menyangkut ajaran dan memberikan keputusan-keputusan disipliner. Kristus mempercayakan otoritas ini kepada Gereja melalui pelayanan para Rasul Bdk. Mat 18:18. dan terutama melalui Petrus, kepada siapa Ia secara khusus menyerahkan kunci-kunci Kerajaan-Nya.
Keutamaan Paus Roma
880 Ketika Kristus mengangkat kedua-belasan, Ia "membentuk mereka menjadi semacam dewan atau badan yang tetap. Sebagai ketua dewan diangkat-Nya Petrus yang dipilih dari antara mereka" (LG 19). "Seperti santo Petrus dan para Rasul lainnya atas penetapan Tuhan merupakan satu dewan para Rasul, begitu pula Imam Agung di Roma, pengganti Petrus, bersama para Uskup, pengganti para Rasul, merupakan himpunan yang serupa" (LG 22) Bdk.CIC, can. 330..

881 Tuhan menjadikan hanya Simon, yang ia namakan Petrus, sebagai wadas untuk Gereja-Nya. Ia menyerahkan kepada Petrus kunci-kunci Gereja Bdk. Mat 16:18-19. dan menugaskan dia sebagai gembala kawanan-Nya Bdk. Yoh 21:15-17.. "Tetapi tugas mengikat dan melepaskan yang diserahkan kepada Petrus, ternyata diberikan juga kepada dewan para Rasul dalam persekutuan dengan kepalanya" (LG 22). Jabatan gembala dari Petrus dan para Rasul yang lain termasuk dasar Gereja. Di bawah kekuasaan tertinggi [primat] Paus, wewenang itu dilanjutkan oleh para Uskup.

882 Paus, Uskup Roma dan pengganti Petrus, merupakan "asas dan dasar yang kekal dan kelihatan bagi kesatuan para Uskup maupun segenap kaum beriman" (LG 23). "Sebab Imam Agung di Roma berdasarkan tugasnya, yakni sebagai wakil Kristus dan gembala Gereja semesta, mempunyai kuasa penuh, tertinggi, dan universal terhadap Gereja; dan kuasa itu selalu dapat dijalankannya dengan bebas" (LG 22) Bdk. CD 2;9..

883 "Adapun dewan atau badan para Uskup hanyalah berwibawa bila bersatu dengan Imam Agung di Roma,... sebagai kepalanya". Dengan persyaratan ini dewan itu juga "mempunyai kuasa penuh, tertinggi dan universal terhadap Gereja... Tetapi kuasa ini hanyalah dapat dijalankan dengan persetujuan Imam Agung di Roma" (LG 22) Bdk. CIC, can. 336..  

884 "Kuasa atas Gereja, dijalankan secara meriah oleh dewan Uskup dalam suatu konsili ekumenis" (CIC, can. 337, ? 1). "Tidak pernah ada konsili ekumenis, yang, tidak disahkan atau sekurang-kurangnya diterima baik oleh pengganti Petrus" (LG. 22).  

885 "Sejauh terdiri dari banyak orang, dewan itu mengungkapkan keaneka-ragaman dan sifat universal Umat Allah; tetapi sejauh terhimpun di bawah satu kepala, mengungkapkan kesatuan kawanan Kristus" (LG 22).  

886 "Masing-masing Uskup menjadi asas dan dasar kelihatan bagi kesatuan dalam Gereja khususnya" (LG 23). "Tiap Uskup menjalankan kekuasaan pastoralnya terhadap bagian Umat Allah, yang dipercayakan kepadanya" (LG 23), di mana mereka dibantu oleh para imam dan diaken. Tetapi sebagai anggota dewan para Uskup setiap mereka mengambil bagian dalam pemeliharaan seluruh Gereja Bdk. CD 3.. Mereka menjalankan tugas itu pertama-tama dengan "memimpin Gerejanya sebagai bagian dari Gereja universal secara baik." Dengan demikian mereka menyumbang "dengan berdaya guna kepentingan seluruh Tubuh Mistik, yang adalah tubuh Gereja-gereja" (LG 23). Perhatian ini harus ditujukan terutama kepada kaum miskin Bdk. Gal2:10., kepada mereka yang dianiaya karena imannya, demikian juga kepada para pewarta iman, di seluruh dunia.

887 Gereja-gereja lokal yang berdekatan dan yang merupakan kesatuan budaya membentuk Propinsi gerejani atau kesatuan-kesatuan yang lebih besar, yang dinamakan Kebatrikan atau Regio Bdk. Kanon Rasul 34.. Para Uskup dari kesatuan-kesatuan ini dapat berkumpul dalam sinode atau konsili propinsi. "Begitu pula konferensi-konferensi Uskup sekarang ini dapat memberi sumbangan bermacam-macam yang berfaedah, supaya semangat kolegial mencapai penerapannya yang konkret" (LG 23).  

Wewenang Mengajar Gereja
888 Bersama para imam, rekan sekerjanya, para Uskup mempunyai "tugas utama... mewartakan Injil Allah kepada semua orang" (PO 4), seperti yang diperintahkan Tuhan Bdk. Mrk 16:15.. Mereka adalah "pewarta iman, yang mengantarkan murid-murid baru kepada Kristus dan mereka pengajar yang otentik atau mengemban kewibawaan Kristus" (LG 25).

889 Untuk memelihara Gereja dalam kemurnian iman yang diwariskan oleh para Rasul, maka Kristus yang adalah kebenaran itu sendiri, menghendaki agar Gereja-Nya mengambil bagian dalam sifat-Nya sendiri yang tidak dapat keliru. Dengan "cita rasa iman yang adikodrati", Umat Allah memegang teguh iman dan tidak menghilangkannya di bawah bimbingan Wewenang Mengajar Gereja yang hidup Bdk. LG12;DV 10..

890 Perutusan Wewenang Mengajar berkaitan dengan sifat definitif perjanjian, yang Allah adakan di dalam Kristus dengan Umat-Nya. Wewenang Mengajar itu harus melindungi umat terhadap kekeliruan dan kelemahan iman dan menjamin baginya kemungkinan obyektif, untuk mengakui iman asli, bebas dari kekeliruan. Tugas pastoral Wewenang Mengajar ialah menjaga agar Umat Allah tetap bertahan dalam kebenaran yang membebaskan. Untuk memenuhi pelayanan ini Kristus telah menganugerahkan kepada para gembala karisma "tidak dapat sesat" [infallibilitas] dalam masalah-masalah iman dan susila. Karisma ini dapat dilaksanakan dengan berbagai macam cara:

891 "Ciri tidak dapat sesat itu ada pada Imam Agung di Roma, kepala dewan para Uskup, berdasarkan tugas beliau, bila selaku gembala dan guru tertinggi segenap umat beriman, yang meneguhkan saudara-saudara beliau dalam iman, menetapkan ajaran tentang iman atau kesusilaan dengan tindakan definitif... Sifat tidak dapat sesat, yang dijanjikan kepada Gereja, ada pula pada Badan para Uskup, bila melaksanakan wewenang tertinggi untuk mengajar bersama dengan pengganti Petrus" (LG 25) terutama dalam konsili ekumenis Bdk. Konsili Vatikan 1: DS 3074.. Apabila Gereja melalui Wewenang Mengajar tertingginya "menyampaikan sesuatu untuk diimani sebagai diwahyukan oleh Allah" (DV 10) dan sebagai ajaran Kristus, maka umat beriman harus "menerima ketetapan-ketetapan itu dengan ketaatan iman" (LG 25). Infallibilitas ini sama luasnya seperti warisan wahyu ilahi Bdk. LG 25..
Tambahan:
934 "Oleh penetapan ilahi, di antara orang-orang beriman kristiani dalam Gereja ada pelayan-pelayan rohani, yang dalam hukum juga disebut klerus; sedangkan yang lainnya disebut awam. Dari kedua belah pihak ada orang-orang beriman kristiani yang dengan mengikrarkan nasihat-nasihat Injili... dibaktikan kepada Allah dan bermanfaat bagi misi keselamatan Gereja" (CIC, can. 207, ? 1.2).  
935 Untuk pewartaan iman dan pembangunan Kerajaan-Nya Kristus mengutus para Rasul-Nya dan para pengganti mereka. Ia mengikut-sertakan mereka dalam perutusan-Nya. Mereka menerima dari-Nya wewenang untuk bertindak atas nama pribadi-Nya.  
936 Tuhan telah menetapkan santo Petrus sebagai dasar Gereja-Nya dan telah memberikan kepadanya kunci-kunci Gereja. Uskup Gereja Roma, pengganti santo Petrus, adalah "kepala dewan Uskup, wakil Kristus dan gembala Gereja universal" (CIC, can. 331).  
937 Paus "atas penetapan ilahi mempunyai kekuasaan tertinggi, sepenuhnya, langsung dan universal atas reksa jiwa-jiwa " (CD 2).
 
Toggle Footer
Top