Tentang hal
ini dalam Gereja Katolik, tahbisan Protestan dan juga Anglikan tidak diakui
sebagai sah (valid) oleh Gereja Katolik. Baik gereja Protestan maupun
Anglikan tidak memiliki kemampuan Suksesi Apostolik. Tidak seperti Gereja-gereja
Ortodoks dan ritus timur lainya yang tidak bersatu dengan Roma, Gereja-gereja
bukan Katolik ini telah melakukan lebih daripada hanya memutuskan hubungan
persatuan dengan Paus.
Mereka juga
melaksanakan apa yang Gereja Katolik secara resmi di anggap sebagai kesalahan
doktiner,terutama seperti yang mereka terapkan pada imamat tertahbis.
Bagi
Protestan (Anglikan memiliki problem lain) Pendeta tidak berbeda dengan kaum
awam namun hanya berbeda dalam hal tingkatan saja,yang mengambil bagian yang
sama dalam imamat umum kristus. Terlebih-lebih,para Pendeta tidak memiliki kuasa
mempersembahkan Ekaristi dan mengampuni dosa atau memberikan Sakramen
Rekonsiliasi.
Satu-satunya
kuasa yang mereka miliki adalah kuasa pewartaan Sabda Allah. Konsili
Trente dalam abad-16 secara langsung menolak masing-masing pandangan itu dan
menekankan, sebaliknya, adanya perbedaan sakramental yang jelas antara yang
tertahbis dan yang tak tertahbis, dan bahwa ada imamat sakramental yang
didirikan secara ilahi dengan kuasa untuk mempersembahkan Ekaristi dan
mengampuni dosa.Juga bahwa ada struktur hierarkis yang diadakan secara ilahi
dalam Gereja, yang meliputi para uskup,iman,diakon.
Ajaran
Konsili Trente tetap berlaku, tak berubah selama empat abad kemudian. Baru
dalam Konsili Vatikan II, pada pertengahan abad-20, Ajaran resmi Gereja Katolik
mengenai imamat mulai berubah. Konsili Vatikan II menekankan bahwa seluruh
Gereja berkat Baptis mengambil bagian dalam imamat kristus, bahwa seluruh
Gereja adalah umat imamati.Juga bahwa kaum awam maupun klerus mengambil bagian
dalam tiga tugas pelayanan Kristus,yakni mengajar, memerintah, dan menyucikan.
Bukannya
merumuskan imamat tertahbis dalam hal kuasa mempersembahkan ekaristi dan
mengampuni dosa,Konsili memandang imamat dalam hubungan dengan tiga tugas
pelayanan sabda, Perayaan Sakramental, dan kepemimpinan
komunitas. Meskipun ada perbedaan dalam macam, tidak hanya dalam tingkatan
antara imamat tertahbis dan imamat kaum beriman, Konsili menjelaskan bahwa
imamat tertahbis tidak dimaksudkan untuk menyangkal imamat kaum beriman,
melainkan untuk melayani, mendukungnya, dan memungkinkan itu berfungsi (lih
Konstitusi Dogmatis mengenai Gereja, no.30).
Namun, kita masih dalam tahun-tahun permulaan dari gerakan
Ekumenis modern. Kita tidak mengetahui bagaimana dan kemana Roh Kudus akan
membimbing kita dalam abad berikut dan dalam milenium 3 mendatang.
Dominus illuminatio mea