0 komentar

Imam Katolik dan Pendeta Protestan


Tentang hal ini dalam Gereja Katolik, tahbisan Protestan dan juga Anglikan tidak diakui sebagai sah (valid) oleh Gereja Katolik. Baik gereja Protestan maupun Anglikan tidak memiliki kemampuan Suksesi Apostolik. Tidak seperti Gereja-gereja Ortodoks dan ritus timur lainya yang tidak bersatu dengan Roma, Gereja-gereja bukan Katolik ini telah melakukan lebih daripada hanya memutuskan hubungan persatuan dengan Paus.

Mereka juga melaksanakan apa yang Gereja Katolik secara resmi di anggap sebagai kesalahan doktiner,terutama seperti yang mereka terapkan pada imamat tertahbis.

Bagi Protestan (Anglikan memiliki problem lain) Pendeta tidak berbeda dengan kaum awam namun hanya berbeda dalam hal tingkatan saja,yang mengambil bagian yang sama dalam imamat umum kristus. Terlebih-lebih,para Pendeta tidak memiliki kuasa mempersembahkan Ekaristi dan mengampuni dosa atau memberikan Sakramen Rekonsiliasi.

Satu-satunya kuasa yang mereka miliki adalah kuasa pewartaan Sabda Allah. Konsili Trente dalam abad-16 secara langsung menolak masing-masing pandangan itu dan menekankan, sebaliknya, adanya perbedaan sakramental yang jelas antara yang tertahbis dan yang tak tertahbis, dan bahwa ada imamat sakramental yang didirikan secara ilahi dengan kuasa untuk mempersembahkan Ekaristi dan mengampuni dosa.Juga bahwa ada struktur hierarkis yang diadakan secara ilahi dalam Gereja, yang meliputi para uskup,iman,diakon.

Ajaran Konsili Trente tetap berlaku, tak berubah selama empat abad kemudian. Baru dalam Konsili Vatikan II, pada pertengahan abad-20, Ajaran resmi Gereja Katolik mengenai imamat mulai berubah. Konsili Vatikan II menekankan bahwa seluruh Gereja berkat Baptis mengambil bagian dalam imamat kristus, bahwa seluruh Gereja adalah umat imamati.Juga bahwa kaum awam maupun klerus mengambil bagian dalam tiga tugas pelayanan Kristus,yakni mengajar, memerintah, dan menyucikan.

Bukannya merumuskan imamat tertahbis dalam hal kuasa mempersembahkan ekaristi dan mengampuni dosa,Konsili memandang imamat dalam hubungan dengan tiga tugas pelayanan sabda, Perayaan Sakramental, dan kepemimpinan komunitas. Meskipun ada perbedaan dalam macam, tidak hanya dalam tingkatan antara imamat tertahbis dan imamat kaum beriman, Konsili menjelaskan bahwa imamat tertahbis tidak dimaksudkan untuk menyangkal imamat kaum beriman, melainkan untuk melayani, mendukungnya, dan memungkinkan itu berfungsi (lih Konstitusi Dogmatis mengenai Gereja, no.30).

Namun, kita masih dalam tahun-tahun permulaan dari gerakan Ekumenis modern. Kita tidak mengetahui bagaimana dan kemana Roh Kudus akan membimbing kita dalam abad berikut dan dalam milenium 3 mendatang.


Dominus illuminatio mea 
 
Toggle Footer
Top