Berikut Katolisitas Indonesia terjemahkan sebuah
artikel singkat dari Rorate Caeli. Mengenai respon CDW (Congregation for Divine Worship) terhadap praktik penggunaan tarian dan drama
didalam Perayaan Ekaristi.
Silahkan klik gambar untuk memperbesar |
Yang begitu menonjol didalam surat ini adalah:
"The liturgical law of the Roman Rite does not foresee the use of dance
or drama within the Sacred Liturgy, unless particular legislation has been
enacted by the Bishops' Conference and confirmed by the Holy See. Any other
practice is to be considered an abuse."
Terjemahan bebas: "Hukum liturgis Ritus
Romawi tidak memperkirakan penggunaan tarian atau drama didalam Liturgi Suci,
kecuali legislasi khusus yang telah ditetapkan oleh Konferensi Para Uskup dan
telah dikonfirmasi oleh Tahta Suci. Praktik apapun dari hal
tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran“
Jadi, apa pendapat anda?
Tapi disatu sisi bisa saja, para
ahli liturgi modern berargumen bahwa praktek ini bisa saja dilakukan dengan
alasan “inkulturasi”, contohnya di Benua Asia. Namun disisi lain surat ini
bukan sebuah bentuk kecaman (harga mati) karena mungkin saja pihak Keuskupan
dapat meminta persetujuan dari Takhta Suci agar praktek ini dapat dilakukan di
wilayah masing-masing.
Jadi, apa pendapat anda?
Dominus illuminatio mea!