Meskipun ada Imam,Uskup,dan
bahkan Paus sekalipun yang berada dalam keadaan berdosa berat merayakan salah
satu dari 7 sakramen Gereja, sakramen yang diberikannya tersebut tetaplah sah serta
tetap memberikan rahmat pengudusan dan tetap mempunyai khasiat rohani bagi umat.
Sebagai bukti nyata Katolisitas akan mengutip dari Katekismus Gereja Katolik
1127-1128
1127 Sakramen-sakramen
yang dirayakan dengan pantas dalam iman, memberikan rahmat yang mereka nyatakan
(Bdk. Konsili Trente: DS 1605 dan 1606.). Mereka berdaya guna, karena Kristus
sendiri bekerja di dalamnya; Ia sendiri membaptis, Ia sendiri bertindak dalam
Sakramen-sakramen-Nya, untuk membagi-bagikan rahmat, yang dinyatakan oleh
Sakramen. Bapa telah mengabulkan doa Gereja Putera-Nya, yang menyatakan imannya
akan kekuasaan Roh Kudus dalam epiklese setiap Sakramen. Seperti api mengubah
bahan bakar menjadi api, demikian Roh Kudus mengubah apa yang takluk kepada
kekuasaannya, ke dalam kehidupan ilahi.
1128 Inilah arti dari
ungkapan Gereja (Bdk. Konsili Trente: DS 1608.), bahwa Sakramen-sakramen
bekerja ex opere operato [secara harfiah: "atas dasar kegiatan yang
dilakukan"]. Artinya, mereka berdaya berkat karya keselamatan Kristus yang
dilaksanakan satu kali untuk selamanya. Oleh karena itu: "Sakramen tidak
dilaksanakan oleh kesucian manusia yang memberi atau menerima [Sakramen], tetapi
oleh kekuasaan Allah" (Thomas Aqu., s.th. 3,68,8). Pada saat Sakramen
dirayakan sesuai dengan maksud Gereja, bekerjalah di dalam dia dan oleh dia
kekuasaan Kristus dan Roh-Nya, tidak bergantung pada kekudusan pribadi pemberi.
Dominus Illuminatio Mea!
Dominus Illuminatio Mea!